Beberapa Perusahaan Tambang Di Sulawesi Tenggara yang belum mengajukan RKAB “Rencana Kerja dan Anggaran Biaya” mendapat teguran Dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral RI Melalui Surat Nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022
Risaldi selaku Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara ( GEMPITA – SULTRA) mengatakan bahwa “Ada beberapa perusahaan tambang Sulawesi Tenggara yang mendapat teguran dari kementerian ESDM RI yang bersifat segera untuk mengajukan RKAB”ujarnya.
Dalam Permen ESDM nomor 7 Tahun 2020 dijelaskan bahwa Perusahaan Tambang sebelum melakukan aktivitas pertambangan harus terlebih dahulu mengajukan RKAB.
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan dokumen yang memberikan gambaran tentang rencana kerja dan rencana pembiayaan dari kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan secara menyeluruh baik dari aspek teknik, aspek lingkungan, dan aspek pengusahaan.
Risaldi Mengatakan Bahwa “Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan dokumen tahunan yang perlu disiapkan oleh perusahaan pertambangan untuk memberikan gambaran mengenai realisasi kegiatan pada tahun sebelumnya dan rencana kegiatan yang akan dilakukan berikutnya. Dokumen ini sangat penting untuk dipersiapkan, sebab ia juga berguna untuk mengontrol pergerakan perusahaan terkait”, tegasnya.
Lanjut, Risaldi Mahasiswa Fisip UHO tersebut juga menyampaikan Harusnya Perusahaan Tambang Berhenti Beraktivitas sebelum diterbitkan kembali RKAB diperiode 2022 ini, akan tetapi anehnya, sudah mendapat teguran Beberapa perusahaan Tambang Disultra masih ngotot melakukan aktivitas Penambangan”,bebernya.
Pasalnya, Sebanyak 77 Perusahaan Tambang yang beraktivitas Disultra mendapat teguran dari Kementrian ESDM- RI agar segera melakukan Pengajuan RKABnya sampai jangka waktu yang telah ditentukan
Terakhir, Risal Mengatakan “Saya yakin Diantara perusahaan-perusahaan tersebut masih banyak kemudian yang ngotot melakukan Aktivitas diawal tahun 2022, pihak kami akan melakukan investigasi, jika masih ada yang beroperasi maka kami siap melaporkan ke ESDM-RI agar diberi sanksi berupa pemberhentian”, tutupnya.