MEDIA7NEWS.ID||Bombana||Sultra||-Bantuan dana desa T.A 2022 telah dimulai dan rincian/rencana anggaran belanja desa(RAB) masing-masing pemerintah desa telah disusun.
Baik peningkatan infrastruktur, ketahanan pangan, pencegahan Covid-19 Semua mengacu pada anggaran dana desa(DD) yang bersumber pada APBN.
Pemerintah pusat telah memprogram kan demi tercapainya pembangunan yang merata demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengatasi kesenjangan ekonomi nasional.
Pelaksana Jabatan(Pj) desa tunas baru, kec.Rarowatu Utara, Kab. Bombana, Muh. Tahir.N, S.pi.MM(camat rarowatu utara) telah membagikan dana langsung tunai(BLT) pada keluarga penerima manfaat(KPM) sebanyak 73 orang.
Para penerima langsung dibayarkan selama tiga bulan bulan pertama hingga maret 2022/orang 900 ribu, dana tersebut adalah bagian dampak virus covid-19 yang bersumber dari dana desa.
Bantuan lansung tunai desa diatur dalam PMK 190 tahun 2019 pasal 33 ayat (1), tidak jauh berbeda dari permenkeu tahun-tahun sebelum nya.
BLT dana desa sebagaimana di atur pada pasal 33 ayat(1) di berikan pada keluarga penerima manfaat(KPM) yang memenuhi kriteria di antaranya:
Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa tersebut, kehilangan mata pencaharian, mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Dan keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainya, yang terhenti baik yang bersumber dari APBD atau dari APBN, keluarga miskin yang terdampak dari COVID-19, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal atau lansia.
Dalam hal keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai(BLT), merupakan petani makan dapat langsung untuk pembelian pupuk.
Selanjutnya, apabila kriteria yang telah disebutkan tidak memenuhi syarat, maka kemudian calon keluarga penerima manfaat perlu ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau kepala desa.
Peraturan inilah yang diterapkan oleh Muh.Tahir.N.S.pi MM sebagai pelaksana tugas desa Tunas Baru.
(Redaksi)