MEDIA7NEWS.ID||KOLAKA||Sultra|-Kapolres kabupaten kolaka, AKBP. Saiful Mostofa,pimpin press conference modus penggelepan mobil rental, oleh 6 wanita pelaku yang berdomisili di kabupaten kolaka, 4 diantaranya ber status Aparatur Sipil Negara(ANS).
Kapolres kolaka AKBP.Saiful Mustofa, dalam press conference, bahwa keenam wanita pelaku penggelepan adalah komplotan pelaku specialist dengan modus menyewa mobil rental.
Empat pelaku yang berinisial ANS diantaranya, NU, DA, RI dan SA, ungkap kapolres jumat(27/5/22) sedang dua wanita lain nya berisial PU serta PA.
Kini enam pelaku telah diamankan dipolres kolaka untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres kolaka membeberkan Ada 11 kendaraan roda empat yang telah berhasil di gadai:
1.Daihatsu Zenia 25 juga di gadai oleh(Rah mi dan Anti) kendaraan sudah diamankan
2.Toyota cayla di gadai 20 jt oleh Rahmi, kendaraan sudah diamankan
3.Toyota Avansa velos di gadai 35 jt oleh pujianti dan Rahmi, kendaraan sudah diamankan.
4.Toyota Avansa di gadai 22 it oleh pujianti dan Rahmi, kendaraan sudah diamankan.
5.Toyota Avansa abu abu, digadai 15 it oleh pujianti dan Rahmi, kendaraan sudah diamankan
6.Toyota cayla di gadai 15 jt oleh Anti dan Rahmi, kendaraan sudah diamankan
7.Toyota Avansa Putih di gadai 35 jt oleh Anti dan Rahmi, kendaraan sudah diamankan
8.Toyota Avansa hitam di gadai 20 jt oleh Rahmi, Ipa, kendaraan masih lidik diwilayah makassar, prov. Sul-sel
9.Toyota Avansa merch di gadai 30 jt oleh, Rahmi, Anti, Samili. Kendaraan masih dalam lidik
10.Toyota Avansa hitam di gadai 35 jt, oleh Rahmi, Pujianti, Samili. Kendaraan masih lidik diwilayah kota kendari
11.Toyota Avansa hitam di gadai 20 jt oleh Anti, Rahmi. Kendaraan masih lidik diwilayah kolaka.
Modus operandi para pelaku adalah mencari usaha rental, kemudian me rental mobil, lalu menggadai mobil tersebut dengan jaminan berbagai macam alasan.
Kemudian hasil gadai dibagikan masing-masing untuk di gadai foya-foya
Para pelaku Akan dijerat dengan pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun penjara. Jelas kapolres kolaka
Humas polres kolaka.