Handak dan Penimbunan BBM Bersupsidi, DPC GMNI Kendari Bereaksi

 

Media7news.id-Kendari, Terkait adanya penangkapan nelayan yang membawa Bom rakitan atau bahan peledak ( handak ) dan dugaan adanya penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Bau-bau oleh itu Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI ) Kota Kendari turun kajalan untuk melakukan demostrasi didepan Polda Sultra pada Kamis (14/07/2022).

DPC GMNI Kendari dalam pernyataan sikapnya mengatakan bahwa Warga Desa Wadiabero kabupaten Buton Tengah didapati tengah membawa bom ikan berupa bahan peledak (Handak) oleh pihak oknum aparat kepolisian Polairud Polres Bau-bau

Dimana menurut DPC GMNI pada saat penangkapan polisi menemukan barang bukti 2 buah bom rakitan berupa bahan peledak (handak) tepat dibelakang rumah salah satu warga yang saat itu tengah menumpang diperahu pelaku, ” ungkap narasumber

Saat didapati pelaku mengaku membeli bom rakitan ( peledak) tersebut disalah satu penjual ikan keliling yang saat itu menawarkan kepada pelaku.

Sementara saat dimintai keterangan di salah satu warga (keluarga pelaku) ia terpaksa membeli bom tersebut dikarenakan hasil tani agar-agar (rumput laut ) yang sudah tidak lagi subur bahkan 2 tahun terakhir ini Nelayan warga desa Wadiabero sudah kesusahan bertani rumput laut disebabkan rumput laut banyak yang gugur ( tidak subur), ” ujarnya.

Anehnya saat melakukan patroli, anggota satuan polairud tersebut tidak mempunya surat perintah tugas (SPT) dan tidak dilengkapi dengan pakaian dinas lapangan (tidak menggunakan atribut atau identitas kepolisian) pada saat melakukan penangkapan,

sementara dalam penangkapan tersebut terdapat salah satu warga yang tengah menumpang ( nebeng) pada perahu pelaku

saat menggayung perahunya diperairan Buton Tengah. Pada saat pelaku membawa kapalnya, pelaku hendak menawarkan warga tersebut untuk naik diatas kapal milik pelaku dan warga tersebut

Ditengah-tengah penyidikan warga yang sedang menumpang dikapal milik pelaku dimintai keterangan oleh oknum penyidik Polairud polres bau-bau dan dalam proses penyidikannya diduga adanya intimidasi oleh penyidik dan kasat Polairud polres bau-bau dan masih banyak tindakan lainnya yang tidak perlu kami sebutkan takut ini akan merusak citra kepolisian terkait apa-apa saja yang dilakukan oleh penyidik terhadap warga yang nebeng dikapal pelaku.

Yang harusnya statusnya hanya sebagai saksi namun diduga telah diintimidasi dan lain-lainnya.
Dan dimana saat ini pelaku sudah menjadi tersangka dan perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan tinggal menunggu proses persidangan

Namun harapan para warga desa Wadiabero kiranya dalam menegakkan aturan harus tajam kebawah dan tajam ke atas. Jangan hanya tajam ke bawah tumpul ke atas. karena kami adalah nelayan kecil dan tidak perlu kami di intimidasi karena kami nelayan terpaksa membeli bom ikan tersebut karena disebabkan himpitan ekonomi

Memang diketahui bahan peledak tersebut dapat memberikan akibat yang kurang baik bagi ikan-ikan yang akan ditangkap maupun untuk karang yang terdapat pada lokasi penangkapan. Dan Penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan menimbulkan efek samping yang sangat besar, ” kata DPC GMNI dalam pernyataan sikapnya

Disamping itu DPC GMNI Kendari juga menyoroti adanya dugaan pembiaran oleh oknum Polair Polres Bau-bau di SPBU Nelayan dengan adanya dugaan aktivitas penimbunan BBM jenis solar bersubsidi menggunakan jerigen diduga terjadi di SPBU Nelayan tepatnya di kelurahan wameo

Anehnya lagi aktivitas tersebut hanya dibiarkan oleh aparat setempat, kendati SPBU Nelayan tersebut terletak persis di samping kantor Polairud Polres bau-bau, ” ungkap DPC GMNI Kendari.

Lanjut dia dimana syarat untuk mendapatkan solar bersubsidi harus mengantongi surat rekomendasi BBM dari dinas Prikanan dan kelautan dalam hal ini (UPTD TPI Wameo ) dan untuk mendapatkan surat rekomendasi bbm syaratnya adalah kelengkapan kapal yakni surat persetujuan berlayar (PB) yang diperoleh dari kantor Syahbandar dan perikanan. Akibat adanya aktivitas penbunan bbm tersebut banyak nelayan- nelayan yang tidak bisa mendapatkan solar bersubsidi dikarenakan sudah di DO Pertamina

Jatah nelayan wameo terbatas dan susah diperuntukan untuk kapal nelayan (kapal tidak pernah berlayar tapi minyak tersebut keluar terus.

DPC GMNI Kendari menyikapi adanya dugaan aktivitas penimbunan solar subsidi di SPBU Nelayan di kecamatan Wameo maka dari itu kami turun kejalan untuk menyampaikan aspirasi kami yaitu

Pertama : mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara agar segera mencopot kasat Pol Airud Polres Bau bau sebab kami duga telah melakukan tindakan diskriminatif dan intimidasi terhadap nelayan dikawasan perairan diwilayah laut sekitar perairan bau-bau.

Kedua : mendesak Kabid propam Polda Sultra untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kasat Polairud polres Bau-bau beserta jajarannya yang kami duga telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas penimbunan jerigen BBM solar bersubsidi di SPBU Nelayan dikelurahan wameo dan ketidak patuhnya terhadap peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian.

Ketiga : mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara agar melakukan evaluasi terhadap jajaran Polres bau-bau yang kami duga telah melenceng dari peraturan Kapolri nomor 08 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif ( restorative justice ) kata Koordinator lapangan Aji Mbadha dalam pernyataan sikpnya.(Red)

Pos terkait