Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Gantung 1 Sabulakoa Yang Terstruktur,Sistematis dan Masif : DPP LPMT SULTRA Mendesak KEJATI SULTRA

 

MEDIA7NEWS.ID-Sultra,. – Kamis 21/7/2022 Pembangunan Jembatan Gantung 1 Sabulakoa adalah sarana pendukung dalam kelancaran transportasi  bagi masyarakat di 2 Kabupaten yakni antara Kab.Konawe Selatan dan Kab.Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara namun proses Pembangunan menuai sorotan publik yang dimana kondisi terkini pada jembatan tersebut sudah sangat memperihatinkan.

Berdasarkan hasil Investigasi dilapangan pihak LSM Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT SULTRA) menemukan adanya Dugaan permainan serta kecurangan yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sultra dan PT.Delima Emas Gasindo, dalam pengadaan Proyek pembangunan Jembatan Gantung 1  Sabulakoa bila Hal tersebut berdasarkan kontrak No.HK 0201-BP Sultra 2020 Senilai Rp.3.341.540.000 Miliar yang di laksanakan tahun 2020 dengan jenis kontrak adalah kontrak harga Borongan dengan rincian.

Kepada awak media,Ketua Biro P5 dan KL DPP LPMT SULTRA, Hebriyanto Moita Mengatakan “Dalam proses pembangunannya Jembatan Gantung 1 Sabulakoa telah terjadi penyimpangan yaitu pada Dinding Jembatan telah mengalami keretakan dan jalan nya belum di beri semen jadi besar kemungkinan dugaan Penggelapan Dana terjadi Serta dalam pengerjaannya tergolong asal-asalan”ucapnya

“Kasus yang  telah adukan secara Kelembagaan kami mempercayakan Penanganan Kasusnya ke Kejati Sultra sebagai institusi yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan Penindakan terhadap substansi mengenai Aduan Namun disisi lain pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut dan dalam perjalanan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini menemui hambatan ditahap Disposisi Kepala Seksi Pidana Khusus (KASI PIDSUS) Kejati Sultra, sampai kapan kasus ini akan ditarik ulur oleh kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara” ungkapnya

Lanjut dikatakan Hebriyanto Moita sapaan akrabnya (Hebri) “Apabila permasalahan ini berusaha ditutup-tutupi agar tujuannya lenyap dari penanganan, Maka Kami secara kelembagaan tidak segan membawa kasus ini ke pusat, agar supaya penanganannya lebih terakselerasi oleh Kejagung RI, KPK RI. dan Kejaksaan Tinggi akan mengalami krisis kepercayaan terhadap masyarakat dengan demikian payung Kejati Sultra sebagai patron hukum di Sultra akan mengalami degradasi Dimata masyarakat” tegasnya

“Untuk itu kami memberikan waktu kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Penegak Hukum, agar kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan gantung 1 Sabulakoa segera terselesaikan sebelum kami menggelar aksi Demonstrasi yang lebih besar lagi” tutup Hebrianto

Redaksi

Pos terkait