Media7news-KENDARI-pada hari ini Rabu tanggal 7 September 2022 sekitar pukul 05.00 wita, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Reskrim Polsek Rate-Rate Polres Kolaka berdasarkan Laporan Polisi No 558 tanggal 27 agustus 2022 telah melakukan penangkapan terhadap tersangka:
Nama : Dandi Saputra Alias Dandi
TTL : Ladongi, 12 Mei 2022
Agama : Islam
Suku : Tolaki
Pekerjaan : –
Alamat : Jl. Masuk Aere Kel. Anggalohuta Kec. Lambandia Kab. Kolaka Timur
Ybs melakukan TP. Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Kuhp yang terjadi di Penginapan Pondok Gede Jl Khairil Anwar Lr. Hikmah Kel. Anaiwoi Kec. Wua-Wua Kota Kendari, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00 wita.
Tersangka dan rekannya melakukan tindak pidana tersebut *pada 29 Agustus 2022 telah ditangkap* di Desa Tandembura Kec. Watubangga Kab. Kolaka, yaitu:
Nama : Muhammad Anugrah Alias Nuge
TTL : Bone, 05 Mei 2002
Agama : Islam
Suku : Bugis
Pekerjaan : –
Alamat : Desa Tandembura Kec. Watubangga Kab. Kolaka
Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan TP. pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Awal mulanya pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 Wita di Kost Korban di Penginapan Pondok Gede Jl Khairil Anwar Lr. Hikmah Kel. Anaiwoi Kec. Wua-Wua Kota Kendari korban masih melihat sepeda motornya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO GT warna merah DT 6305 OE dengan nomor rangka MH32BJ001DJ024219 dan nomor mesin 2BJ-024330 BPKB a.n. RUSTIA terparkir di lobi kost hingga akhirnya pada sekira pukul 05.30 Wita kemudian korban terbangun dan keluar kamar disitu korban sudah tidak melihat lagi sepeda motornya tersebut di tempatnya / hilang lalu korban menanyakan kepada penghuni-penghuni kost tapi tidak ada yang mengetahui. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
*KRONOLOGIS PENANGKAPAN :*
Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan setelah lokasi tersangka diketahui kemudian Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Rate-Rate dan Tersangka berhasil di tangkap di belakang SMA Neg. 1 Rate- Rate Kel. Rate-Rate Kec. Tirawuta Kab. Kolaka Timur.
– 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO GT warna merah DT 6305 OE dengan nomor rangka MH32BJ001DJ024219 dan nomor mesin 2BJ-024330 BPKB a.n. RUSTIA
– 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Soul GT warna ungu dengan nomor Rangka : MH31KP001DK406274 Nomor Mesin : 1KP-406312
– 1 unit HandPhone merek Vivo warna hitam dengan Imei 1 : 86973003207932 Imei 2 : 869730032079024 yang dicuri oleh lelaki DANDI di kios simpang MTQ Kendari Jl. Abunawas Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari
– Kami juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam merah dengan Nomor Rangka : MH1JM0112MK142712 dan Nomor Mesin : 1M01E1137849 yang merupakan TKP Sek Rate-rate Polres Kolaka.
Ttd
Kasres Resta Kendari.
Laporan:Asdin remi