Media7news.id-Muna Barat – Akibat terbakar api cemburu seorang pria berinisial LT (54), yang berprofesi sebagai guru di Muna Barat meninggal dunia saat menjalani perawatan di Puskesmas Kabawo.la meninggal dunia akibat bacokan oleh teman seprofesinya juga sebagai guru, yang berinisial LH (55).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu pukul 07.15 Wita 25-9-2022 pagi, di kawasan Pasar Kambawuna, Kelurahan Laimpi, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna Barat. Minggu ( 25/9/2022).
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat reskimnya IPTU Alamsyah saat dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan hal tersebut, bahwa pelaku L.H (55) tega menghabisi nyawa korban bernama LT (47) warga Desa Lasosodo, Kecamatan wadaga, Kabupaten Muna Barat setelah terlibat adu perkelahian.
Awalnya korban mengikuti pelaku dengan menggunakan motor dari desa La sosodo kecamatan Wadaga Kabupaten Muna menuju ke pasar Kambawuna kelurahan Laimpi kecamatan Kabawo Kabupaten Muna.
Sesampainya di Desa Kafofo korban menendang motor pelaku, namun saat itu pelaku tidak menghiraukan dan terus mengendarai motornya menuju ke pasar Kambawuna untuk menjual ayam.
Sesampainya di pasar Kambawuna, pelaku memarkirkan sepeda motornya dan menurunkan ayam dari motornya namun tiba tiba korban datang langsung menghampiri pelaku disamping motornya.
Saat itu pelaku menghindar akan tetapi terus mengikuti pelaku dan daat pelaku melihat korban menggerakan tanganya seolah olah hendak mengambil sesuatu dari badanya, melihat hal tersebut, pelaku langsung mencabut parang dari sarungnya yang diikat dibadan pelaku kemudian pelaku langsung mengayungkan parang tersebut kearah korban berulang kali.
Selelah terkena sabetan parang pelaku, korban berusaha lari bersimba darah menghindar namun pelaku terus mengejar korban sambil berulang kali mengayun parang ke tubuh korban dan mengenai tubuh korban yang mengakibatkan pada tubuh korban”, kata Iptu Alamsya.
Dari akibat cekcok kejadian tersebut LT ahirnya dinyatakan meninggal dunia setelah sebelumnya sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Kabawo.
Alamsyah mengatakan, korban dan pelaku sama-sama berprofesi sebagai ASN guru S.D 3 Lawa Desa Lasosodo Kabupaten Muna Barat, dan mereka sama-sama sebagai guru dan berdomisili di Desa Lasosodo.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku L.H menghabisi nyawa korban LT berupa sebilah parang.
Pelaku kini sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut agar mempertanggung jawabkan perbuatannya.”Terkait motif pelaku menghabisi nyawa korban mencurigai pelaku LH, melakukan perselingkuhan dengan istri korban”, kata Alamsyah.
Ia menambahkan, saat ini jenazah korban telah dibawa untuk disemayamkan ke rumah duka di Desa Lasosodo, Kabupaten Muna Barat. ( Mubar ).
Adapun pasal yang disangkakan pasal 338 KUHAP subs. Pasal 351 ayat(3).KUHAP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, pungkasnya
Laporan:Red