Media7News.id-KENDARI||pada hari sabtu 25/3/2023 sekira jam 15.30 wita, anggota opsnal satu Resnarkoba polresta kendari mendapat info dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, bertempat di salah satu rumah masyarakat di kel. Rahandouna, kec.poasia kota kendari.
Lalu anggota opsnal sat Resnarkoba Polresta kendari, menuju lokasi yang di maksud lalu sekitar jam 17.00 wita anggota opsnal sat resnarkoba Polresta kendari, mengamankan seorang perempuan dan mengaku bernama DS(inisial), lalu dilakukan penggeledahan dirumah sdri DS tersebut dan ditemukan dibawah ranjang tempat tidur ditemukan 20(dua puluh) paket plastik bening, dengan berat bruto -+ 8,54(delapan koma lima puluh empat) gram yang diduga narkoba jenis sabu.
Serta ditemukan pula barang bukti lain nya 3(buah) buah sendok shabu, selanjutnya opsnal sat resnarkoba Polresta mengamankan juga satu buah handpone merk oppo warna silver sdri DS, atas kejadian tersebut sdri DS beserta barang bukti telah di amankan dikantor sat resnarkoba guna proses selanjutnya.
Berdasarkan keterangan DS, bahwa narkotika jenis shabu di peroleh dari lelaki berinisial A. dengan cara ditempelkan disekitar kel.gunung jati, sebanyak satu paket besar.
Menurut DS, satu paket besar diduga tersangka DS membagi menjadi 25 paket kecil sesuai arahan si A. Tsk DS mengaku baru pertama kali menerima paket narkona jenis shabu dari lelaki A.
Bahwa tsk DS menerima keuntungan 1.000.000-, (satu juta rupiah)apa bila berhasil mengedarkan paket shabu tersebut, saat Tim dan sat resnarkoba masih terus mendalami dan lidik keberadaan lelaki A. DS adalah seorang perempuan berumur 26 tahun,tidak memiliki pekerjaan atas DS melanggar pasal 114 ayat(2) subsider pasal 112 ayat(2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Laporan:RED