Media7News.id||Polresta Kendari telah menetapkan AAA sebagai tersangka, hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Fitrayadi Jum,at (19/5/2023).
“Terkait dengan laporan salahsatu Komisaris PT.Kromit Kabaena Pratama (KKP) sehingga pada 28 Mei 2023 yang lalu dilakukan gelar perkara, dan berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan sehingga ditetapkan sebagai tersangkat kepada AAA Andi Andi Ady Aksar terkait dugaan penggelapan jabatan di salahsatu perseroan di Sulawesi Tenggara yaitu PT. Kromit Kabaena Pratama (KKP), setelah kami melakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dan hari ini jadwal pemeriksaan tersangka, namun melalui rekan yang bersangkutan katanya hari ini AAA sedang berada di Jakarta dengan kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga kami akan menjadwalkan kembali, mudah mudahan Senin atau Selasa bisa hadir, dan jika kembali mangkir maka kita akan menjemput dan membawa tersangka di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut ” pungkasnya.
“Ditanya soal kasus yang menjerat tersangka adalah pasal 374 KUHP tentang penggelapan, dimana tersangka pada waktu itu tersangka adalah Direktur PT KKP yang bisa mengeluarkan dana dari rekening perusahaan dan dipindahkan ke rekening pribadinya dan juga ke rekening istrinya sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar 34 Miliar lebih ” tutupnya.