MEDIA7NEWS.ID-Kendari||Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang sidang kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait tuntutan dari Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat Selasa 20/6/2023).
Tuntutan ditujukan kepada Balai Pengawasan Obat dan Makanan BPOM Kota Kendari yang sebelumnya telah dilakukan aksi unjuk rasa pada Jum,at 16 Juni lalu terkait dugaan pelanggaran melaksanakan tugas yang non prosedural.
RDP dipimpin oleh Pimpinan sidang (Sudirman SE) wakil ketua komisi IV dan Heri Asiku dari Komisi IV DPRD Prov Sultra, turut hadir perwakilan dari Subdit tindak pidana umum Polda Sultra, perwakilan
Dinas Perindak Prov Sultra, perwakilan PTSP Prov Sultra dan Kepala Badan POM Riyanto selaku tergugat.
Kep B POM sudah menjalankan tugasnya sesuai UU yg berlaku standar SOP.
Hasil keputusan RDP hari ini belum mencapai keputusan sesuai tuntutan dari Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat (Karmin SH) didampingi oleh Supriyadi menuntut Komisi II dan Komisi IV agar segera menjadwalkan RDP selanjutnya untuk melahirkan rekomendasi sesuai hasil keputusan RDP tersebut.