Wartawan Jadi Tersangka, Yahyanto Minta APH Bertindak Secara Adil dan Profesional

 

media7news.id||Sultra – Kendari, Salah seorang wartawan inisal Nu ditetapkan jadi tersangka dengan Nomor : SP.Pgl./619/XII/2023/Ditreskrimsus, dan surat ketetapan penetapan tersangka dengan Nomor : S.Tap/57/XII/2023/Ditreskrimsus, tanggal 6 Desember 2023, atas dugaan dengan perkara tindak pidana pencemaran nama baik di media suaramoramo.com.

Atas dasar itu, kuasa hukum tersangka Nu, Yahyanto, S.H.,M.H angkat bicara melalui pers rilisnya. Dalam pers rilisnya ia menjelaskan bahwa kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan pencemaran nama baik yang dapat merugikan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terjadi di Website www.suaramoramo.com, pada
sekitar bulan Agustus 2023 lalu. Rabu, 20/12/2023.

Pengacara kondang asal Kolaka itu, sebut saja Yahyanto, S.H.,M.H mengungkap kronologi sehingga wartawan inisial Nu jadi tersangka, bahwa sebagai berikut :

1. Saudara Nurlan berprofesi sebagai Wartawan suaramoramo.com dilengkapi dengan Kartu Anggota Pers dengan NIK:004/ID/RED/SM/VIII/2023 berlaku s.d: 17 Agustus 2024 Penerbit:
PT. NUR ANA MEDIA GRUP berbadan Hukum: No. AHU-0047476.AH.01.01 Tahun 2023, NIB: 0307230089351.

2. Bahwa saudara Nu (Tersangka) memberikan dalam suaramoramo.com Bahwa adanya dugaan kegiatan penambangan diluar IUP dan
pengrusakan kawasan hutan mangrove yang dilakukan oleh PT. WIN di Kabupaten Konawe Selatan dengan di sertai menurut tersangka hasil investigasi berupah foto-foto dan dokumen lain hasil dugaan kegiatan penambangan diluar IUP dan pengrusakan kawasan hutan magrove.

3. Bahwa setelah adanya berita hasil temuan dan investigasi beliau, pihak perusahaan keberatan atas pemberitaan tersebut dan menurutnya
mereka dicemarkan nama baik perusahaan dan tidak benar.

4. Bahwa dengan hasil berita tersebut, di utuslah saudara Muh. ND selaku kepala Tehnik Tambang (KTT) PT. WIN atas nama pribadi melaporkan saudara tersangka (Nu) atas dasar perusahaan dirugikan atas pemberitaan yang dilakukan oleh saudara Nu dengan Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Website www.suaramoramo.com, pada sekitar bulan Agustus 2023 lalu. Dan

5. Bahwa pertanyaannya adalah siapakah yang dirugikan atas berita tersebut ?, Apakah PT. WIN atau kah Muh. ND selaku kepala Tehnik Tambang (KTT) PT. WIN. Sementara hubungan pribadi atau individu antara tersangka Nu dan Muh. ND tidak pernah ada hubungan yang tidak baik sebelumnya.

6. Bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana yakni:

• Pasal 27 ayat (3) UU NO 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat diaksesnya informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik.

• Pasal 51 ayat (2) menyatakan: “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

• Pasak 36 berbunyi : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa Hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Menilai permasalahan tersebut diatas, Yahyanto menegaskan bahwa walaupun dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Perubahan Undang – Undang 19 Tahun 2016 dalam ketentuan umum dalam Pasal 1 poin (21) yang menyatakan adalah “Orang menurut pengertian UU ini, adalah orang Perseorangan atau Perusahaan Persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum”, akan tetapi Pasal 27 ayat (3) karena menyangkut unsur delik adalah “muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, maka unsur yang melekat pada aspek tersebut adalah merupakan orang perseorangan atau Individu, bukan Badan Hukum.

Sambung Yahyanto, Sehingga Pasal 27 ayat (3) tidak bisa terlepas dari Pasal Genusnya pencemaran nama baik yakni BAB XVI PENGHINAAN dalam KUHP Pasal 310 ayat (1) “Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh
dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista”.

“Pertanyaannya, siapa kah yang dicemarkan nama baiknya Perusahaan atau Individu ?

Masih kata dia, Yahyanto, S.H.,M.H menuturkan
bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepolisian Negara RI dengan Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/201 Tentang Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Lampirannya Pedoman Implementasi telah dijelaskan makna Pasal 27 ayat (3) poin (a) mengatakan bahwa sesuai dasar pertimbangan dalam Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 Tahun 2008, dan
Penjelasan UU ITE, Pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduh sesuatu hal agar diketahui umum.

Selanjutnya, poin (d) Keputusan Bersama tersebut mengatakan ”Bahwa dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam Proses hukum maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum Aparat Penegak Hukum (APH) memproses pengaduan atas delik Penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik UU ITE.

“Untuk diketahui bahwa klien kami juga telah
melaporkan dan sampai sekarang masih berjalan ke APH tentang pencemaran dan menambang di luar IUP PT. WIN. Hal ini perlu dipertimbangkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak langsung menahan Tersangka,” terangnya.

Kemudian dalam poin (l) Keputusan Bersama itu juga mengatakan, “Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi Pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang-
undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Dan berdasarkan pada poin ke (4) karena Tersangka mengantongi berprofesi sebagai Wartawan suaramoramo.com dengan Kartu Anggota Pers dengan NIK: 004/ID/RED/SM/VIII/2023, berlaku s.d: 17 Agustus 2024, Penerbit: PT. NUR ANA MEDIA GRUP, telah berbadan Hukum dengan No. AHU- 0047476.AH.01.01, Tahun 2023, NIB: 0307230089351.

Sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dimaksud dengan, ”Pers adalah lembaga sosial yang wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya
dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”.

Siapa yang dimaksud dengan wartawan dalam
UU Pers dalam ketentuan Umum Pasal 1 poin (4) mengatakan, “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”. Sedangkan pengertian jurnalistik menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah hal yang menyangkut kewartawanan dan per surat kabaran dan seni kejuruan yang bersangkutan dengan Pemberitaan dan Per surat kabaran”. Terang Yahyanto pengacara kondang asal Kolaka itu.

Dari uraian diatas, Kuasa dan/atau penasehat Hukum Tersangka Nu menyimpulkan berdasarkan fakta awal ini dirinya berkesimpulan bahwa:

1. Secara subyek hukum dan Substansi Pasal Pelapor Muh. ND yang diberitakan Tersangka di suaramoramo.com, Bahwa ada dugaan kegiatan penambangan diluar IUP dan pengrusakan
kawasan hutan mangrove yang dilakukan oleh PT. WIN di Konawe Selatan dengan di sertai menurut tersangka hasil investigasi berupah foto – foto dan dokumen lain hasil dugaan kegiatan Penambangan tersebut tidak ada unsur yang mencemarkan dirinya atau merugikan dirinya sesuai UU ITE Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 36 sifat yang merugikan Muh. ND.

2. Secara subyek Hukum Tersangka Nu dari pengertian Pers dan Wartawan dalam UU Pers maka saudara Nu dapat dikategorikan sebagai Profesi Wartawan dari kegiatannya bersifat jurnalistik.

3. Bahwa secara hukum kami hargai upaya dari APH dalam mengungkap upaya tindak pidana pencemaran nama baik tersebut, akan tetapi kami
juga meminta supaya APH juga dapat bertindak secara Adil dan Profesional dalam memberlakukan Tersangka klien kami. Pungkas, Yahyanto, S.H.,M.H.

Pos terkait