Pangkep,Media7news.com- Polres Pangkep Gelar Konprensi Pers terkait kasus pencurian Ternak sapi pada rabu(19/02) pagui bertempat di Aula.
Dalam komprensi pers tersebut yang di pimpin Oleh AKP Imran Kasi Humas Polres Pangkep yang didampingi Kanit Reskrim dan rekannya ia memaparkan pencurian sapi dilakukan oleh inisial S Bin I yang temani oleh inisial Le dan dibantu oleh Inisial A dan NR terjadi pada Sabtu 11 Januari 2025 sekitar Jam 01.00 Wita bertempat di kampung Tappu, Desa Parenreng Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep.
Lanjut Kasi Humas Polres Pangkep Pemilik Sapi (Korban) inisial UB (54) Suku Bugis agama Islam alamat Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep
Sementara Pembeli diduga penadah inisial MT (49) Suku Bugis agama Islam Kampung Tamangroja Kelurahan Batara, Kecamatan Labbakang Kabupaten Pangkep.
Menurut AKP Imran pengungkapan kasus ini berkat kerja keras tim Reskrim Polres Pangkep dan mengumpulkan semua alat bukti sehingga semua pelaku berhasil kita amankan
“Para tersangka sudah mengakui bahwa pencurian tersebut dilakukan bersama dimana sapi tersebut di tarik dari segeri ke Pada Lampe mengikuti Rel kereta api,” bebernya
“Jadi mereka ikuti Rel Kereta Api dengan berjalan kaki menarik Sapi tersebut dari segeri ke pada lampe, ” terangnya.
Sementara barang bukti yang ikut di amankan berupa 1 ekor sapi umur 1 tahun dan Tali Tambang serta satu buah Patok Besi.
Korban atau Pemilik Sapi inisial UB (54) Suku Bugis agama islam alamat Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep.
Sementara Pembeli diduga penadah inisial MT (49) Suku Bugis agama Islam Kampung Tamang Toja Kelurahan Batara, Kecamatan Labbakang Kabupaten Pangkep.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kini semua pelaku telah diamankan oleh pihak berwajib
Keempat pelaku pencurian juga diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Sementara HT selaku pembeli (penadah) dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.($)