Dalam konprensi Persnya yang di pimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran pada Rabu (19/02/2025) pagi bertempat di Aula Polres Pangkep.
Dalam jumpa pers tersebut AKP Imran menerangkan Dengan adanya Laporan Lolisi nomor LP/B/39/1/2025/SPKT Polres Pangkep Polda Sulawesi Selatan 31 Januari 2025 tim kami berhasil amankan dua orang tersangka,” Terangnya
Box Gabus warna Putih di angkut oleh kedua tersagka menggunakan mobil dan di Bawah ke Gowa untuk di jual, ” Terangnya.
Masih Imran kasi Humas adapun tempat kejadian pencurian di depan Bank BRI Cabang Jalan Kemakmuran, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep pada Kamis 30 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 Wita.
Adapun korban lelaki pemilik ikan inisial J (37) alamat Kecamatan pangkajene Kabupaten Pangkep
Dua tersangka dalam kasus ini yaitu inisial AR (23) alamat JLN Lanakka Pebapri Kelurahan Sumpang Binagae, Kecamatan Barru Kabupaten Barru
Tersangka kedua kami tidak tampilkan sebab masih di bawah umur Inisial IU (16) alamat Jalan Haji Daeng, Kelurahan Sumpang Binagae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru
Adapun Kronologis kejadian pada Sabtu 30 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 Wita saksi Lelaki inisal AA mengantarkan Box Gabus 3 buah berisikan ikan kepada Lelaki J dari kecamatan Majene Kabupaten Pangkep kemudian menyimpan gabusnya tersebut di lokasi tempat biasa yaitu Depan Bank BRI Cabang Kabupaten Pangkep
Pada hari kamis tanggal 30 Januari 2025 kedua tersangka inisial Inisial AR dan IU berkendara mobil dari kabupaten Barru menuju Gowa pada saat dalam perjalanan mereka melihat Box Gabus di Pinggir jalan pass Depan Bank BRI Cabang Pangkep kemudian mereka turun dan memeriksa gabus tersebut ternyata isinya ikan maka pelaku memanggil temannya yang ada di mobil untuk membantu mengangkat ikan tersebut dan mereka bawa ke Kabupaten Gowa kemudian ikan di jual dengan cara ecer ke tetanggan
Cuma apesnya pada saat melakukan aksi pencurian mereka di lihat oleh pemilik toko yang kebetulan berdekatan dengan Bank BRI Cabang Pangkep Jalan Kamakmuran sehingga mereka berhasil di tangkap oleh Polisi
Dari hasil penjualan ikan curian tersebut tersangka berhasil mengumpulkan uang Rp.3.100.000 (tiga Juta seratus ribu rupiah) dengan cara di jual murah Sementara korban mengalami kerugian sekitar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah)
Adapun barang bukti
Satu unit Mobil Daihatsu merek zenia warna silver metalik nomor polisi DD 1961 UF
Dua buah box Gabus Ikan warna putih masing -masing tertulis BBL dan NUR dengan ukuran yang sama yaitu 3,5 CM x 7 CM dan satu buah jaket warna abu – abu
Kedua tersangka di kenakan pasal 363 ayat 1 dan pasal 362 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara ($)