Seorang Aparat Kepolisian Aktif Diduga Membawa Surat Somasi: Etik Polri Dipertanyakan

 

 

Media7news id. Seorang warga Bombana, Ratman, secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Propam Polda Sulawesi Tenggara terhadap seorang oknum aparat kepolisian aktif atas dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas Polri.

 

Dalam laporan yang diterima oleh Sentra Pelayanan Propam pada Rabu, 28 Mei 2025, Ratman menyampaikan bahwa oknum berisial RB, yang menjabat sebagai Kasi Propam Polres Bombana datang ke kediamannya dengan membawa surat somasi dari seorang bernama Wawan, yang diduga memiliki kepentingan pribadi dalam persoalan hutang piutang.

 

Tak hanya itu, menurut isi laporan tersebut, pada tanggal 16 dan 24 April 2025, RB diduga mendatangi kediaman pelapor dengan maksud untuk membantu Wawan agar bisa masuk menambang di lokasi hutan kawasan Bombana namun Ratman menolak disebabkan tidak mengantongi IUP dan legalitas, selain itu RB membawa surat somasi atas persoalan utang piutang pribadi yang sebenarnya bersifat perdata.

 

“Saya merasa terintimidasi atas kedatangan aparat ke rumah saya, apalagi dengan membawa surat somasi yang bukan kewenangannya,” ungkap Ratman dalam surat pengaduannya.

 

Laporan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang dilakukan oleh RB mengingat tindakan membawa surat somasi perdata dan terlibat langsung dalam kepentingan sipil bukanlah bagian dari tugas institusi Polri.

 

Propam Polda Sulawesi Tenggara telah menerima laporan tersebut dan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pengaduan dengan nomor: SPSP2/49/V/2025/YANDUAN.

 

Kini, masyarakat menantikan tindak lanjut yang tegas dan transparan dari pihak kepolisian terhadap laporan tersebut, guna menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik terhadap penegak hukum.(red)

Pos terkait